Syarat & Ketentuan Layanan Transaksi Jasnit.my.id

Syarat & Ketentuan Layanan untuk Mitra Dagang


Share

Syarat & Ketentuan Layanan jasnit.my.id untuk Para Mitra Dagangadalah seperti yang tertulis di bawah ini, dimana pernyataan persetujuan untuk tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan Layanan Umum ini tidak membutuhkan tanda tangan karena merupakan bagian dari transaksi digital.

  1. Dengan menggunakan layanan dari jasnit.my.id berarti Anda telah sepakat untuk tunduk dan terikat dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan di halaman ini : jasnit.my.id/tos1.html, selanjutnya untuk mempermudah dalam penyebutan jasnit.my.id/tos2.html, sebagai penyelenggara layanan disebut sebagai Pihak Pertama, sedangkan Anda Mitra Dagang yang menggunakan layanan selanjutnya di sebut sebagai Pihak Kedua, dan Pembeli dan/atau Pengguna Layanan Jasa Pihak Keduaselanjutnya disebut sebagai Pihak Ketiga.
  2. Pihak Kedua adalah Mitra Dagang yang mendaftarkan usaha dan/atau layanan jasanya kepada Pihak Pertama melalui Formulir Elektronik yang telah disediakan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Kedua adalah merupakan badan usaha dan/atau individu yang berada serta berdomisili di wilayah negara kesatuan republik Indonesia serta menjalankan usaha dan/atau layanannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pihak Kedua adalah Mitra Dagang atas produk dan/atau barang maupun jasa yang memiliki domisili yang jelas dan pasti. Pihak Kedua, tidak harus selalu memiliki tempat usaha untuk menerima kedatangan Pihak Ketiga, Pihak Kedua bisa jadi adalah usaha rumahan dan/atau industri rumah tangga yang memiliki produk barang /dan/atau jasa untuk ditransaksikan. Produk barang dan/atau jasa itu sendiri bukan merupakan Produk barang dan/atau jasa yang melanggar Undang-undang serta aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Pihak Kedua adalah Mitra Dagang atas produk dan/atau barang dan/atau jasa yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam penyebutan kesehariannya bisa disebut Merchant Jasnit.my.id.
  6. Pihak Kedua adalah Mitra Dagang atas produk dan/atau barang maupun jasa yang bisa selalu dihubungi melalui aplikasi pengirim pesan singkat Whatsapp, dan Nomor Identitas yang terdaftar pada aplikasi pengirim pesan singkat Whatsapp itu sendiri aktif untuk dapat dihubungi melalui metode komunikasi telepon regular biasa.
  7. Pihak Kedua wajib memberikan data yang jelas dan benar kepada Pihak Pertama, sehubungan dengan usaha dagang dan/atau jasa yang dilakukannya, agar Pihak Pertama dapat mempublikasikan informasi atas usaha/ dagang Pihak Kedua kepada masyarakat pengguna Internet di Indonesia.
  8. Pihak Kedua wajib memberitahukan kepada Pihak Pertama bila ada perubahan atas produk dan/atau harga dan/atau biaya yang terkait dengan aktifitas usaha dan/atau layanan Pihak Kedua.
  9. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Pihak Pertama untuk kegiatan yang melanggar hukum, seperti namun tidak terbatas pada penipuan, pencucian uang, atau penyebaran konten yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pihak Kedua wajib menyediakan sarana pembayaran non-tunai seperti : QRIS dan/atau Rekening Perbankan untuk bertransaksi dengan Pihak Pertama, selain menggunakan metode pembayaran tunai biasa.
  11. Pihak Kedua wajib melaporkan status "Siap" dan/atau "Tidak Siap" menerima pesanan online pada halaman web Pihak Kedua yang berupa tombol "ON" dan "OFF" pada saat mulai membuka usahanya atau menutup usahanya setiap hari. Karena pada saat Pihak Kedua tidak melaksanakan hal tersebut, maka Pihak Kedua akan dianggap tidak siap menerima orderan online yang masuk
  12. Pihak Kedua harus dan wajib memiliki akun pada aplikasi pengirim pesan WhatsApp yang aktif serta bisa di hubungi melalui pesan singkat teks maupun panggilan suara.
  13. Pihak Pertama akan mengirimkan pesanan yang masuk dari Pihak Ketiga {Pembeli/ Pengguna Layanan Jasa} melalui aplikasi pengirim pesan singkat WhatsApp.
  14. Pihak Pertama dapat menunjuk seseorang sebagai Penanggungjawab Transaksi antara Pihak Kedua dan Pihak Ketiga yang menggunakan tampilan visualisasi internet dari situs web jasnit.my.id yang diselenggarakan oleh Pihak Pertama
  15. Untuk menindaklanjuti pesanan yang telah dikirimkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan mendelegasikan Penanggungjawab Transaksi untuk menyelesaikan dengan baik dan benar tanpa merugikan siapapun baik secara moril maupun materiil.
  16. Melalui Penanggungjawab Transaksi yang telah ditunjuk oleh Pihak Pertama, maka Penanggungjawab Transaksi akan menyelesaikan setiap transaksi sebelum mengirim produk yang dipesan oleh Pihak Ketiga kepada Pihak Kedua, yang masuk melalui Akun WhatsApp Penanggungjawab Transaksi, kecuali memang ada kebijakan khusus dari Pihak Kedua dengan Penanggungjawab Transaksi yang diketahui Pihak Pertama sebagai penyelenggara layanan.
  17. Adapun Akun Whatsapp Penanggungjawab transaksi yang diakui oleh Pihak Pertama, adalah : Akun WhatsApp yang tertulis diatas dapat berubah {ditambah /dan/atau dikurangi} dan akan tertulis dalam Syarat dan Ketentuan Layanan yang ada di halaman online ini untuk digunakan sebagai pedoman semua pihak sehubungan dengan Perubahan Penanggungjawab Transaksi antara Pihak Kedua dan Pihak Pertama guna meneruskan pesanan dari Pihak Ketiga.
  18. Pihak Pertama dapat mengubah dan/atau menambah dan/atau mengurangi poin-poin yang ada dalam Syarat dan Ketentuan Layanan untuk para Mitra Dagang ini, yang sebelum dan sesudahnya di sebut sebagai Pihak Kedua, demi terjaganya layanan ini bagi semua pihak yang membutuhkan tanpa memberikan pemberitahuan tertulis apapun kepada siapapun.
  19. Pihak Pertama dapat memutuskan secara sepihak layanannya kepada Pihak Kedua, atas permintaan dari : Penanggungjawab Transaksi
  20. Pihak Pertama dapat memutuskan secara sepihak layanannya kepada Pihak Kedua bilamana Pihak Pertama menemukan bukti dan/atau mendapatkan bukti bahwa Pihak Kedua tidak ingin melanjutkan kerjasama antara kedua belah pihak dan/atau melakukan tindakan melawan hukum yang potensial bisa merugikan Pihak Ketiga dan/atau pihak-pihak lain.
  21. Pihak Kedua wajib menyetujui bahwa Pihak Pertama berhak untuk memantau, memeriksa, dan mengevaluasi kegiatan Pihak Kedua yang terkait dengan penggunaan layanan Pihak Pertama, guna memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  22. Pihak Pertama berhak untuk menangguhkan sementara layanan kepada Pihak Kedua jika terdapat indikasi pelanggaran, penyalahgunaan layanan, atau aktivitas yang mencurigakan hingga masalah tersebut terselesaikan dengan baik.
  23. Semua konten, data, dan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk tujuan publikasi harus melewati proses verifikasi oleh Pihak Pertama, dan Pihak Pertama berhak menolak atau meminta revisi jika konten tersebut tidak sesuai dengan standar atau aturan yang berlaku.
  24. Pihak Kedua memberikan wewenang penuh kepada Pihak Pertama untuk menggunakan data usaha/layanan Pihak Kedua dalam materi promosi, pemasaran, atau publikasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi yang bersifat sensitif.
  25. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala klaim, kerugian, atau tuntutan hukum yang timbul akibat kesalahan Pihak Kedua dalam memberikan informasi, layanan, atau produk kepada Pihak Ketiga yang dipublikasi oleh Pihak Pertama berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pihak Kedua.
  26. Semua keputusan terkait pemberhentian atau pemutusan layanan kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  27. Pihak Kedua setuju untuk memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Pihak Pertama atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  28. Pihak Pertama berhak untuk menambahkan biaya administrasi atau biaya layanan tertentu kepada Pihak Kedua, dengan pemberitahuan melalui media resmi yang digunakan oleh Pihak Pertama.
  29. Pihak Pertama tidak berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua atas gangguan layanan yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti bencana alam, gangguan jaringan internet, atau force majeure lainnya.
  30. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan hukum atau peraturan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memengaruhi layanan, Pihak Pertama berhak untuk melakukan perubahan atau penghentian layanan tanpa kompensasi kepada Pihak Kedua.

Menggunakan serta bermitra dalam apapun bentuknya dengan layanan jasnit.my.id berarti Anda telah sepakat dan setuju untuk terikat dengan seluruh syarat dan ketentuan layanan yang telah di tetapkan jasnit.my.id berikut penambahan dan perubahan yang akan diberlakukan sebagai susulan ke depannya.



Developer : Jasnit.my.id 0899-8273-999