Tgl.Publikasi : 17 April 2025
Penulis :
Mega Mikasari
Jatengnews.my.id - Purbalingga, Mulai tahun ini, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai
dengan ketentuan pemerintah. Kewajiban ini bukan hanya imbauan semata, melainkan telah diatur secara resmi dalam regulasi dan akan dikenakan
sanksi tegas bagi yang tidak mematuhinya.
Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menyebutkan bahwa semua
produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Tenggat waktu kepatuhan ini telah ditetapkan, dan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal terancam sanksi administratif, mulai dari
teguran hingga denda. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku UMKM untuk segera
mengurus sertifikasi halal.
Tak hanya demi menaati regulasi, sertifikasi halal juga menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen, terutama mayoritas masyarakat
Indonesia yang beragama Islam. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah, khususnya area Purbalingga, Banyumas dan
sekitarnya, proses pengurusan sertifikat halal kini semakin mudah.
Anda bisa menghubungi Mega Mikasari, pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan penyelia halal berpengalaman, untuk mendapat pendampingan
langsung hingga sertifikat terbit.