Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Lalai!

Tgl.Publikasi : 17 April 2025
Penulis : Mega Mikasari

Share

Jatengnews.my.id - Purbalingga, Mulai tahun ini, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kewajiban ini bukan hanya imbauan semata, melainkan telah diatur secara resmi dalam regulasi dan akan dikenakan sanksi tegas bagi yang tidak mematuhinya.

Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang menyebutkan bahwa semua produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Tenggat waktu kepatuhan ini telah ditetapkan, dan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal terancam sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal.



Tak hanya demi menaati regulasi, sertifikasi halal juga menjadi jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen, terutama mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Bagi pelaku usaha makanan dan minuman di wilayah Jawa Tengah, khususnya area Purbalingga, Banyumas dan sekitarnya, proses pengurusan sertifikat halal kini semakin mudah.

Anda bisa menghubungi Mega Mikasari, pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan penyelia halal berpengalaman, untuk mendapat pendampingan langsung hingga sertifikat terbit.



Developer : Jasnit.my.id 0899-8273-999
Load more