Galeri
Silahkan pilih gambar yang ada di bawah ini untuk melihat gambar yang diinginkan dalam ukuran yang lebih besar :
Saya, Mega Mikasari, adalah seorang Pendamping Proses Produk Halal yang berdomisili di Kelurahan Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dengan pengalaman dan komitmen dalam bidang sertifikasi halal, saya siap membantu masyarakat dan para pelaku usaha di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikasi halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagai Pendamping Proses Produk Halal, tugas saya mencakup pendampingan langsung kepada pemilik usaha, baik UMKM maupun industri lainnya, dalam memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Saya membantu dalam pengisian dokumen, verifikasi bahan baku, serta memastikan bahwa seluruh proses produksi sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH. Dengan pendekatan yang profesional dan informatif, saya berusaha untuk mempermudah setiap langkah dalam pengurusan sertifikat halal, sehingga produk yang dihasilkan dapat dipercaya oleh konsumen Muslim di dalam maupun luar negeri.
BPJPH sendiri merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Dengan berbagai regulasi dan standar yang ketat, BPJPH bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi kriteria halal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai bagian dari ekosistem halal nasional, saya turut berperan dalam menghubungkan pelaku usaha dengan BPJPH dan mendukung percepatan sertifikasi halal di Indonesia.
Dalam peran saya sebagai pendamping, saya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta komunitas usaha halal lainnya, untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi. Selain itu, saya aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal dan bagaimana prosedur yang harus ditempuh untuk memperolehnya.
Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memiliki peluang lebih besar dalam menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Oleh karena itu, saya siap membantu setiap usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal dengan prosedur yang jelas, mudah, dan sesuai regulasi.
Sebagai bagian dari komitmen saya dalam mendukung perkembangan industri halal, saya juga berusaha mengikuti perkembangan terbaru dalam regulasi dan kebijakan terkait jaminan produk halal. Dengan terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan, saya dapat memberikan pendampingan yang lebih efektif bagi para pelaku usaha yang ingin memastikan produknya memenuhi standar halal yang berlaku.
Saya percaya bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan mempercepat pencapaian tujuan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terkemuka di dunia. Oleh karena itu, saya selalu siap untuk memberikan pendampingan terbaik kepada siapa saja yang ingin mendapatkan sertifikasi halal secara profesional dan transparan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal produk Anda, jangan ragu untuk menghubungi saya. Bersama-sama, kita wujudkan ekosistem halal yang lebih kuat dan berdaya saing tinggi di Indonesia.
Silahkan pilih gambar yang ada di bawah ini untuk melihat gambar yang diinginkan dalam ukuran yang lebih besar :
Secara luas, pengertian halal menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia mengacu pada segala sesuatu yang diperbolehkan dan dibolehkan menurut hukum Islam, yang berkaitan dengan produk dan jasa. Produk yang dinyatakan halal berarti tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam agama Islam (haram), baik itu dalam bahan baku, proses produksi, penyimpanan, maupun distribusi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan memastikan kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Jaminan produk halal ini tidak hanya berlaku untuk produk pangan, tetapi juga untuk obat-obatan, kosmetik, serta jasa pelayanan yang mempengaruhi umat Islam, seperti hotel dan restoran.
Menurut BPJPH, halal tidak hanya menyangkut status keagamaan, tetapi juga berhubungan dengan kualitas dan keamanan produk, yang mencakup aspek kesehatan dan kebersihan. Halal juga memiliki kaitan erat dengan kepercayaan konsumen, khususnya umat Islam, yang ingin memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan sesuai dengan ajaran agama.
Secara resmi, pengertian halal juga diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal jika produk tersebut terkait dengan konsumsi umat Islam.
Sumber: [BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] (https://bpjph.kemenag.go.id/)
Silahkan tekan di sini untuk mendaftar.
Ya, saya memahami ke-khawatiran Anda, tetapi jangan khawatir. Anda hanya akan melakukan pembayaran melalui virtual akun berdasarkan invoice yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Proses sertifikasi halal di Indonesia, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), umumnya memakan waktu sekitar 21 hari kerja. Berikut adalah tahapan dan estimasi waktu yang diperlukan:
Total waktu yang diperlukan untuk seluruh proses ini adalah 21 hari kerja. Namun, dalam situasi tertentu, seperti jika diperlukan pendalaman lebih lanjut, waktu proses dapat diperpanjang hingga 31 hari kerja.
Perlu dicatat bahwa bisa jadi waktu yang dibutuhkan lebih lama karena BPJPH melayani pendaftaran Sertifikat HALAL dari seluruh Indonesia.
Dibawah ini adalah info dalam Gambar, yang mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi Anda, dan harapannya utamanya bisa menambah wawasan Anda
Lagu Bisnis 1 :
Bu Mega Mikasari @Jasnit.my.id
Musik & Syair, karya :
Darmadi
Pengisi Vokal :
Vivi Apriani
( Intro Interlude Music )
Buat Orang Lebih Percaya,
Usahakan usaha lebih berjaya,
Mengapa tak daftar saja,
Status Halal Usaha Anda,
Di Jasnit ada Mega Mikasari,
Pendamping Proses Halal ini,
Siap membantu sepenuh hati,
Usaha Anda dapatkan Halal RI,
Penuhi persyaratan wajibnya,
Dan Bisa tak berbiaya juga,
Saat Status Halal jadi adanya,
Tingkatkan Percaya Diri Usaha,
Ayo segera Sekarang Juga,
Daftarkan usaha dagang Anda,
Bisa Via Konsultan Halal Anda,
Bu Mega Mikasari Namanya,
Akses Langsung Situs Webnya,
s.id/megamikasari,
Atau scan QRCode-nya dia,
Pendaftaran online pasti dilayani,
Jasnit.my.id ini,
Hanya situs web bukan aplikasi,
Tak perlu unduh dan pasang lagi,
Insya Allah kebutuhan terpenuhi.
Lagu Bisnis 1 :
Bu Mega Mikasari @Jasnit.my.id
Musik & Syair, karya :
Darmadi
Pengisi Vokal :
Vivi Apriani
( Intro Interlude Music )
Ada Bu Mega di web Jasnit ini,
Mega Mikasari nama lengkapnya,
Pendamping Pendaftaran Halal Dia,
Yang layani pendaftaran halal Anda,
Bu Mega dengan layanannya,
Bisa diakses situs onlen pribadinya,
s.id/megamikasi,
Dari online siap untuk melayani,
Status Halal itu penting Adanya,
Terutama bagi yang di Indonesia,
Karena Mayoritas Penduduknya,
Beragama Islam kebanyakannya,
Ayo segera daftarkan usaha Anda,
Gratis atau Berbayar jelas tersedia,
Langsung ke Bu Mega Mikasari saja,
Onlen Dari Web Pribadinya bisa,
Jasnit dot may dot aidi ini,
Hanya berupa web bukan aplikasi,
Tak perlu ngunduh pasang lagi,
Mudah cepat tanpa repot pasti.
Jasnit@RegDate : 17 Feb 2025 | ID Reg.: 1702251