Tgl.Publikasi : 18 Maret 2025
Penulis :
Mega Mikasari
Jatengnews.my.id - Purbalingga, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini,
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, resmi dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh seorang wali murid yang
didampingi kuasa hukumnya, Rasmono, S.H., pada 18 Maret 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim.
Sehari setelah laporan masuk, Polres Purbalingga langsung merespons dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor
Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim, tertanggal 19 Maret 2025. Dalam tahap awal penyelidikan, pelapor telah dipanggil untuk memberikan
keterangan secara lebih mendalam kepada pihak penyidik.
Endah, wali murid yang melaporkan kasus ini, menyampaikan bahwa praktik pungli di SMPN 1 Karangmoncol diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia mengaku sudah lama menyimpan keresahan akibat pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
“Praktik pungli ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Sekolah negeri seharusnya
bebas dari pungutan apa pun, sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saya berharap masyarakat tidak takut bersuara
dan turut melaporkan jika menemui hal serupa,” ujarnya kepada media.
Rasmono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menambahkan bahwa laporan tersebut tak hanya menyoroti dugaan pungutan liar dalam kegiatan
outing class, tetapi juga menyentuh soal transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika dana BOS benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya, seharusnya kebutuhan operasional sekolah tidak lagi dibebankan kepada wali
murid. Maka dari itu, kami mempertanyakan kejelasan alokasinya," tegas Rasmono.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, baik melalui jalur pidana maupun perdata. Langkah hukum
ini diambil demi memastikan adanya penyelesaian yang adil dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh awak media. Sikap tertutup tersebut
semakin memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran di sektor pendidikan yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak,
demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik.