Tgl.Publikasi : 30 Maret 2025
Penulis : Darmadi
Info.Jasnit.my.id - Banyumas, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Awalnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2025, namun kini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Keputusan ini diambil karena akhir Maret 2025 bertepatan dengan rangkaian libur nasional dan cuti bersama, termasuk perayaan Hari Raya Nyepi
serta Idulfitri. Dengan adanya libur panjang hingga awal April, pemerintah memberikan tambahan waktu agar masyarakat dapat melaporkan
pajaknya dengan lebih leluasa tanpa terburu-buru.
Selain memperpanjang batas waktu pelaporan, DJP juga memberikan keringanan dengan menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan
pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
Meskipun ada perpanjangan, DJP tetap mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu, guna menghindari
kemungkinan kendala teknis yang sering terjadi akibat peningkatan akses ke sistem menjelang batas akhir.
Untuk mempermudah proses pelaporan, DJP menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengajukan SPT secara online tanpa harus
datang langsung ke kantor pajak.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh wajib pajak dapat menyampaikan laporan pajaknya dengan lebih nyaman dan tepat
waktu.
(Darmadi - Banyumas)