Dompet Digital dan Regulasi OJK: Melindungi Konsumen dari Praktik Penagihan yang Meresahkan

Tgl.Publikasi : 20 Maret 2025
Penulis : Darmadi

Share

Jatengnews.my.id - Banyumas, Dompet digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai transaksi keuangan. Namun, seiring dengan pertumbuhannya, muncul tantangan terkait praktik penagihan yang tidak etis oleh beberapa penyedia layanan keuangan digital. Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi konsumen.​

Pengaduan Konsumen dan Tindakan OJK

Hingga Juli 2024, OJK menerima 160 pengaduan terkait perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Pengaduan ini mencakup tindakan petugas penagihan yang dianggap tidak profesional dan kendala terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menanggapi hal tersebut, OJK menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan dan memastikan petugas penagihan, termasuk pihak ketiga, mendapatkan pelatihan khusus.

Penguatan Regulasi melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2023

Untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2023. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menekankan pentingnya etika dalam proses penagihan, termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan. ​

Perlindungan Data Pribadi Konsumen

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi digital. Melalui POJK Nomor 22/POJK.07/2023, OJK mengatur bahwa penyedia layanan keuangan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen, serta memastikan bahwa data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

Kolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika, OJK bekerja sama dengan AFPI dalam mengawasi praktik penagihan oleh penyedia layanan fintech lending. AFPI memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh anggotanya, termasuk larangan praktik penagihan yang melanggar hukum dan etika bisnis.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan dompet digital dan terhindar dari praktik penagihan yang meresahkan.



Developer : Jasnit.my.id 0899-8273-999
Load more