Tgl.Publikasi : 20 Maret 2025
Penulis :
Darmadi
Jatengnews.my.id - Banyumas, Dompet digital telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia, memudahkan berbagai
transaksi keuangan. Namun, seiring dengan pertumbuhannya, muncul tantangan terkait praktik penagihan yang tidak etis oleh beberapa penyedia
layanan keuangan digital. Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi
konsumen.
Hingga Juli 2024, OJK menerima 160 pengaduan terkait perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Pengaduan ini mencakup tindakan
petugas penagihan yang dianggap tidak profesional dan kendala terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menanggapi hal tersebut,
OJK menginstruksikan perusahaan pembiayaan untuk segera menindaklanjuti setiap pengaduan dan memastikan petugas penagihan, termasuk
pihak ketiga, mendapatkan pelatihan khusus.
Penguatan Regulasi melalui POJK Nomor 10/POJK.05/2023
Untuk memperkuat pengawasan terhadap layanan pendanaan berbasis teknologi informasi, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 10/POJK.05/2023. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan menekankan pentingnya etika dalam proses penagihan,
termasuk larangan penggunaan ancaman atau kekerasan.
Perlindungan Data Pribadi Konsumen
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi konsumen dalam transaksi digital. Melalui POJK Nomor
22/POJK.07/2023, OJK mengatur bahwa penyedia layanan keuangan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen, serta memastikan
bahwa data tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.
Kolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika, OJK bekerja sama dengan AFPI dalam mengawasi praktik penagihan oleh penyedia layanan
fintech lending. AFPI memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh anggotanya, termasuk larangan praktik penagihan yang melanggar hukum
dan etika bisnis.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dalam menggunakan layanan dompet digital dan terhindar dari
praktik penagihan yang meresahkan.